1.020 Anak Terima Remisi Hari Anak Nasional
Jumat, 23 Juli 2021 | 09:56 WIB
Oleh : Fana F Suparman / JEM
Ilustrasi anak-anak Papua. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) memberikan remisi kepada 1.020 anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Jumat (23/7/2021). Pemberian remisi tersebut demi mengedepankan masa depan anak-anak.
"Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Dirjenpas, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.001 anak menerima remisi golongan I atau pengurangan sebagian. Sementara 19 lainnya, mendapatkan remisi golongan II atau dinyatakan langsung bebas. Dari 1.001 anak penerima remisi golongan I, sebanyak 751 di antaranya mendapat remisi satu bulan, 129 anak mendapat remisi dua bulan, dan 116 anak mendapat remisi tiga bulan, serta lima lainnya mendapat remisi lima bulan. Kemudian, untuk 19 anak penerima remisi golongan II, 16 diantaranya mendapat remisi satu bulan, dan tiga lainnya mendapat remisi tiga bulan. Para anak penerima remisi Hari Anak Nasional tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.