Alih-alih Terus Memadamkan, Mungkinkah Karhutla Dicegah?
oleh Zenwen Pador di 23 July 2021
Mencermati peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 2019, -dimana berdasarkan data 63 persen luas lahan terbakar antara 2015 – 2019 merupakan area lahan baru, Presiden Joko Widodo di tahun berikutnya mengeluarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Di dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada 28 Kementerian dan Lembaga termasuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Artinya jelas, seluruh pihak terkait apalagi yang langsung tugas dan fungsi (tupoksi)-nya berkaitan dengan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, diminta untuk mengembangkan program dan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagai program pertama dan utama.