Luthfi mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan itu dengan menggelar sidak ke sejumlah apotek. Sejauh ini, belum ditemukan ada apotek yang menjual obat diatas HET. Sementara ini masih aman, kata Luthfi. Namun, lanjut Luthfi, jika di kemudian hari ditemukan ada apotek yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Seperti diketahui, ketentuan tentang HET obat di masa pandemi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021. Di dalam kepmen yang berlaku mulai 2 Juli 2021 tersebut, menteri kesehatan menetapkan HET untuk sejumlah obat.
Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI, Buru Kerugian Negara Rp 108 Triliun
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Pimpin Satgas Penagih Aset BLBI, 5 Menteri Pengarah
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jokowi Keluarkan Keppres Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.