comparemela.com

Latest Breaking News On - Inside decree - Page 1 : comparemela.com

Semrawut, KKP Bakal Rapikan Kabel Bawah Laut RI

Polres Indramayu Ancam Tindak Apotek Jual Obat Diatas HET

Luthfi mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan itu dengan menggelar sidak ke sejumlah apotek. Sejauh ini, belum ditemukan ada apotek yang menjual obat diatas HET. Sementara ini masih aman, kata Luthfi. Namun, lanjut Luthfi, jika di kemudian hari ditemukan ada apotek yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 62 jo Pasal 10 (a) UU Perlindungan Konsumen, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Seperti diketahui, ketentuan tentang HET obat di masa pandemi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021. Di dalam kepmen yang berlaku mulai 2 Juli 2021 tersebut, menteri kesehatan menetapkan HET untuk sejumlah obat.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.