JAKARTA – Kementerian
Perindustrian telah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama PPKM Darurat. IOMKI telah dikeluarkan sejumlah 18.092 sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada 5.172.553 pekerja untuk tetap bekerja.
Namun sejumlah 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Dari jumlah tersebut, sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 kemarin telah diterbitkan IOMKI di Provinsi, Banten sebanyak 3.265 IOMKI (101 dicabut), DKI Jakarta sebanyak 1.414 IOMKI (41 dicabut), Jawa Tengah sebanyak 1.397 IOMKI (18 dicabut), DI Yogyakarta sebanyak 140 IOMKI (4 dicabut), Jawa Timur sebanyak 3.810 IOMKI (73 dicabut), dan Bali sebanyak 111 IOMKI (2 dicabut).
“Kami mewajibkan semua perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya. Dengan memiliki IOMKI tersebut maka perusahaan ind
Industri Hijau Mampu Hemat Listrik hingga Rp3,5 Triliun : Okezone Economy okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.