Secara umum, hukum internasional melarang suatu negara atau pihak asing lainnya untuk campur tangan dalam urusan negara lain. Apalagi jika campur tangan atau intervensi tersebut sampai mengganggu kedaulatan negara lain.
JPNN.com : Selama ini struktur tarif CHT di Indonesia juga terdiri dari banyak layer, sehingga menyebabkan kenaikan cukai tidak merata pada seluruh layer.