Dugaan Penggelapan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Windy Lay Dupenjara 3 Tahun 6 Bulan dan Jaksa Banding
dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sabtu, 24 Juli 2021 05:38
Penulis:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG Majelis hakim pengadilan negeri kelas IA Kupang memutus kasus dugaan penggelapan oleh Terdakwa Windy Lay.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa 29 Juni 2021 lalu, majelis hakim memutuskan Terdakwa WL dengan putusan penjara 3 tahun 6 bulan.
Hakim menyebut terdakwa Windy Lay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan.
Selain menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bukan kepada terdakwa, pengadilan juga memetakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan.