Direktur Cabang Pelaksanaan Tindakan Pengabdian Kepada Masyarakat, Mayor Abdul Rahman Al Shibli, mengatakan, Pengabdian Masyarakat dilakukan oleh mereka yang dihukum ringan. Hukuman itu, katanya, dilakukan setelah disetujui dan ditentukan oleh resolusi, untuk mendapatkan manfaat dari layanan, yang mencakup kerja sukarela dan melayani masyarakat.
Mengutip
gulf today, Kamis (29/7), hukuman kurungan penjara yang berlaku terhadap penggantian itu, adalah hukuman penjara paling singkat tujuh hari dan tidak lebih dari tiga bulan. Selama masa pengabdian, terpidana melakukan kerja bakti di salah satu lembaga atau instansi yang ditunjuk.
Al Shibli menunjukkan bahwa Pengabdian Masyarakat dilakukan di beberapa otoritas federal dan lokal di Abu Dhabi. Termasuk Otoritas Umum untuk Urusan Islam dan Wakaf, Distribusi ADNOC, Kementerian Kebudayaan dan Pemuda, Otoritas Pos Emirates, penuntutan, pertahanan sipil, kotamadya, Otoritas Pariwisata dan Budaya Abu Dhabi dan lembaga amal lainnya.