Rabu, 30 Juni 2021 10:00 Reporter : Alfath Asmunda Ilustrasi. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Merdeka.com - Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel 2 salon kecantikan pada Selasa (29/6) kemarin. Pengelola salon disebut melanggar Syariat Islam dengan melakukan dugaan praktik homoseksual di tempat usahanya.
Kedua salon yang disegel berada di Jalan Imum Lueng Bata (Simpang
Surabaya), Kecamatan Lueng Bata dan Jalan Teuku Umar (Setui), Kecamatan Baiturrahman.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) usai mendapat perintah dari Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Pak Wali Kota tidak mentolerir adanya praktik-praktik yang melanggar pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Sekecil apapun pelanggarannya tetap kita tindak lanjuti, kata Plh Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Evendi.
Kantor Wali Kota Bogor tutup selama sepekan
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bima Keluarkan Instruksi Tutup Sementara Kantor Pemkot Bogor
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.