Ahad 04 Jul 2021 06:50 WIB
Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
Kota Bandung PPKM Darurat, Simak Hal yang Harus Diperhatikan LENGKONG, AYOBANDUNG.COM Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 68 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perwal ini merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali. Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengungkapkan bahwa PPKM ini diberlakukan semata-mata untuk menahan laju penularan COVID 19 yang cukup tinggi beberapa waktu kebelakang. PPKM Darurat diberlakukan semata-mata agar dapat menahan laju penularan Covid 19 yang tinggi, terlebih saat ini muncul varian-varian Covid baru, terang Oded, Sabtu 3 Juli 2021.
Kota Bandung PPKM Darurat, Inilah yang Harus Diperhatikan
inilahkoran.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilahkoran.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BP Tapera Masuk, Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 9 Juta SID
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.