Mark Sungkar Tak Terima Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hakim Persilahkan Banding
Mark Sungkar tak terima setelah Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus korupsi dana atlet triatlon.
Sabtu, 10 Juli 2021 07:13 Editor:
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
Mark Sungkar tak terima vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun yang diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi dana atlet triatlon.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mark Sungkar divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi dana atlet triatlon.
Ayah dari Zaskia Sungkar ini pun kecewa mendengar vonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana atlet triatlon yang menjeratnya.
Ia juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan, menjalani hukuman penjara selama sebulan jika denda tidak dibayarkan, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta.