Keuskupan Ruteng, Tidak Melayani Sakramen Perkawinan, Yang sSudah Terjadwal Harus Penuhi Syarat Ini
panitia Perayaan sudah mendapat izin pesta/acara keluarga dari gugus tugas daerah/Kecamatan.
Rabu, 14 Juli 2021 10:06
Penulis:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG Dalam rangka menekan laju penularan Covid-19 yang semakin meningkat akhir-akhir ini di wilayah Keuskupan Ruteng, pihak Pastoral Keuskupan Ruteng mengeluarkan Instruksi untuk pelayanan sakramen Perkawinan ditiadakan.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Instruksi Pastoral Keuskupan Ruteng tentang Pelayanan Sakramen Perkawinan No: 295/1.1/VII/2021 yang ditanda tangani oleh Vikaris Jenderal Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar
dimana salinanya diterima POS-KUPANG.COM, Rabu 14 Juli 2021 pagi.
Dalam surat Instruksi tersebut, berbunyi mengingat pelayanan Sakramen Perkawinan ini mempunyai efek penghimpunan massa keluarga dan KBG kita, maka sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung upay