Syarat Mendapatkan Subsidi Upah atau Subsidi Gaji bagi Pekerja, Berapa Besarannya?
Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar 1 juta per bulan kepada para pekerja pada tahun 2021.
Kamis, 22 Juli 2021 09:37 Editor:
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji kepada para pekerja pada tahun 2021.
Selain untuk meningkatkan daya beli masyarakat, subsidi gaji ini juga diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan.
Pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang akan mendapatkan BSU, termasuk soal jumlah bantuan yang akan diberikan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya.
Kelompok Penerima Manfaat di Kota Bandung Akan Terima Bansos PPKM Darurat, Berapa Besarannya? Simak Disini
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Eks Pilot Merpati Surati Presiden Jokowi, Ada Apa? : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.