Perkiraan PHRI DKI Jakarta soal Dampak PPKM Darurat pada Hotel dan Restoran
Diperbarui 05 Jul 2021, 12:45 WIB
11
Ilustrasi tempat tidur hotel. (dok. Unsplash.com/Nik Lanús @niklanus)
Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan mulai 3 20 Juli 2021. Ketentuan ini tentunya turut berpengaruh pada operasional hotel dan restoran yang ada di Ibu Kota.
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menyebut, pihaknya memperkirakan dampak PPKM Darurat akan terjadi penurunan rata-rata
occupancy rate dari beberapa bulan sebelumnya sekitar 20 40 persen menjadi sekitar 10 15 persen, kecuali hotel dengan program penampungan OTG, isolasi mandiri ataupun repatriasi.