Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat, Berlaku Mulai 10-20 Juli 2021, Rumah Ibadah Boleh Dibuka
Peraturan mengenai tempat ibadah itu tertuang dalam poin g pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 diubah.
Minggu, 11 Juli 2021 12:30 Editor:
tribunjabar/nazmi abdurrahman
Ilustrasi salat Jumat di Masjid, Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat, Berlaku Mulai 10-20 Juli 2021, Rumah Ibadah Boleh Dibuka
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah peraturan PPKM Darurat direvisi oleh pemerintah. Kini, tempat ibadah dibuka kembali.
Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan mengenai tempat ibadah itu tertuang dalam poin g pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 diubah.