Duduk Perkara Kekerasan Tentara terhadap Warga di Merauke Versi TNI AU Komentar:
Kompas.com - 28/07/2021, 06:41 WIB Bagikan:
Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik tampak dua laki-laki berseragam TNI AU tengah mengamankan seorang warga.
Salah seorang tentara mengamankan warga dengan cara memiting badan ke tanah. Sementara, satu prajurit lainnya menginjak kepala.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah, peristiwa itu berawal ketika dua prajurit hendak membeli makan di salah satu rumah makan Padang, di Jalan Raya Mandala–Muli, Merauke, Senin (26/7/2021).
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Keributan ini disebabkan karena warga tersebut diduga melakukan pemerasan dalam kondisi mabuk kepada pedagang bubur ayam.
Rabu, 28 Juli 2021 09:15 Reporter : Nur Habibie Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Twitter @ TNIAU
Merdeka.com - Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal
TNI Fadjar Prasetyo meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan tindakan berlebihan terhadap seorang warga di Jalan Raya Mandala, Muli, Merauke, Papua. Saya selaku Kepala Staf Angkatan Udara ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Papua, khususnya warga di Merauke, terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya, kata Fadjar dalam sebuah tayangan video yang dilihat merdeka.com, Rabu (28/7).
Jenderal bintang empat ini memastikan, apa yang dilakukan oleh dua personelnya itu terhadap seorang warga tersebut bukanlah perintah dari kedinasan.
Injak Kepala Warga, Dua Oknum TNI AU Ditahan WN Foto Istimewa
INILAHCOM, Jakarta - Viral rekaman video pendek oknum anggota TNI AU menginjak kepala seorang warga Papua di media sosial. Kedua personel SatpomAU itu berinisial Serda D dan Prada V.
Insiden itu diawali oleh keributan seorang warga yang diduga mabuk dengan pemilik warung. Keributan itu melibatkan dua anggota Pomau yang bermaksud melerai.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang B mengatakan pihaknya telah menahan dua oknum anggota Pomau Lanud Merauke, Papua, itu. Lantaran melakukan kekerasan dan menginjak kepala seorang pemuda tunarungu. Proses penyidikan sedang dilakukan oleh Pomau Lanud Merauke. TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya, kata Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang B dalam siaran persnya, Selasa (27/7/2021).
KRONOLOGI Kekerasan Oknum Tentara kepada Warga di Merauke Versi TNI AU
Salah seorang tentara mengamankan warga dengan cara memiting badan ke tanah. Sementara, satu prajurit lainnya menginjak kepala.
Rabu, 28 Juli 2021 06:54
Penulis:
TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral di media sosial aksi prajurit TNI AU.
Pada rekaman itu, terlihat dua prajurit TNI AU melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.
Terlihat dua laki-laki berseragam TNI AU tengah mengamankan seorang warga.
Salah seorang tentara mengamankan warga dengan cara memiting badan ke tanah. Sementara, satu prajurit lainnya menginjak kepala.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah, peristiwa itu berawal ketika dua prajurit hendak membeli makan di salah satu rumah makan Padang, di Jalan Raya Mandala–Muli, Merauke, Senin (26/7/2021).
TNI Angkatan Udara (AU) terhadap masyarakat sipil difabel di Merauke, Papua.
Dalam video yang viral, terlihat dua orang oknum TNI tersebut memiting dan menjatuhkan pria itu ke tanah. Lalu, salah seorang anggota lainnya menginjak kepala warga sipil tersebut. KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku, kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Moeldoko mengapresiasi dan sangat menghargai respon cepat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo dengan menahan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. KSP mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut. KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan, jelas Moeldoko.