Luhut: Tindak Tegas Pelaku yang Menaikkan Harga Obat COVID-19
Diperbarui 04 Jul 2021, 09:40 WIB
13
Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan hadir secara virtual untuk menjadi keynote speaker dalam Platform Virtual The 9th Indonesia EBTKE CONEX 2020.
Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, meminta Kabareskrim Polri untuk menindak pemain harga obat dalam masa pandemi COVID-19. Ia tidak ingin tingginya harga obat memperparah penanganan COVID-19. Saya kira Jenderal Agus Andrianto (Kabareskrim Polri) orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat). Jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan. Tapi Anda akan menyesal, ujar Luhut dalam konperensi pers, Sabtu (3/7/2021), sebagaimana dikutip dari Antara.
Luhut: Tindak Tegas Pelaku yang Menaikkan Harga Obat Kala Pandemi COVID-19 liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Daftar Harga Eceran Obat dalam Masa COVID-19 Menurut Keputusan Menkes
Diperbarui 03 Jul 2021, 14:59 WIB
10
Ilustrasi Obat-Obatan Credit: pexels.com/pixabay
Liputan6.com, Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi COVID-19 menunjukkan daftar 11 obat sebagai berikut:
-Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500.
Baca Juga
-Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.000.
-Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus (vial) Rp 3.262.300.
-Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus (vial) Rp 3.965.000.
-Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus (vial) Rp 6.174.900.
-Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500.
-Tocilizumab 400 mg/20 ml infus (vial) Rp 5.710.600.
-Tocilizumab 80 mg/4 ml infus (vial) Rp 1.162.200.
-Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700.
-Azithromycin 500 mg infus (vial) Rp 95.400.
2 dari 5 halaman
Kata Menkes