Kemarin, sanksi berat penimbun obat COVID-19 hingga PPKM Darurat Senin, 5 Juli 2021 05:59 WIB
Anggota Polres Indramayu (kanan) saat mengecek harga obat terapi COVID-19 di apotek yang berada di daerah itu, Minggu (4/7/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Indramayu. Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Minggu (4/7) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai DPR usulkan sanksi berat bagi penimbun obat COVID-19 hingga TKA masuk Indonesia di masa PPKM Darurat
Klik di sini untuk berita selengkalnya
1.
Anggota DPR: Pelaku penimbun obat COVID-19 dapat dihukum berat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pelaku penimbunan obat COVID-19 dapat dihukum berat karena bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Kabaharkam Polri cek posko penyekatan PPKM darurat di Bundaran Waru antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.