Tak Hanya Anak Akidio Tio, Sejumlah Pihak Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Kasus Sumbangan 2 T
Tak Hanya Anak Akidio Tio, Sejumlah Pihak Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Kasus Sumbangan 2 T
Rabu, 4 Agustus 2021 14:57 Editor:
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Publik dibuat ramai, usai anak Akidi Tio akan memberikan sumbangan sebesar Rp 2 Triliun untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Sumsel.
Namun, publik malah tambah dibuat heboh, usai sumbangan tersebut diduga hoaks.
Bahkan kini, masalah tersebut merambah kemana-mana.
Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai tidak hanya putri Alm Akidi Tio, Heriyanti yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus hibah Rp2 triliun yang diduga tidak ada.
Tribunnews.com
Praktisi Hukum Sebut Selain Anak Alm Akidi Tio, Pihak yang Mempublikasikan Hibah Bisa Jadi Tersangka
Yang mempublikasikan hibah bisa dituntut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi berita bohong
Rabu, 4 Agustus 2021 12:24 WIB
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai tidak hanya putri Alm Akidi Tio, Heriyanti yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus hibah Rp2 triliun yang diduga tidak ada.
Jawaban Kapolda Sumsel Terkait Kasus Sumbangan Rp 2 Trilun Heriyanti Anak Akidi Tio
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri belum banyak memberikan komentar semenjak kehebohan fakta
Rabu, 4 Agustus 2021 14:41
Penulis:
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri (Kiri0 dan Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio (kanan)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri belum banyak memberikan komentar semenjak kehebohan fakta yang terungkap dari sumbangan Rp2 triliun keluarga mendiang Akidi Tio.
Saat wartawan tribunsumsel.com meminta tanggapannya terkait perkembangan dari Heriyanti, Kapolda hanya memberi jawaban singkat. Sabar ya, terimakasih, ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (4/8/2021).
Seperti diketahui, kehebohan ini bermula saat Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio menyerahkan simbolis dana bantuan sebesar Rp.2 triliun ke Kapolda Sumsel, Senin (26/8/2021).
Pengamat Sebut Kasus Hoaks Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio Bisa Seret Pihak Lainnya Jadi Tersangka
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai selain Heriyanti, akan ada banyak pihak yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus sumbangan fiktif Rp2 tri
Rabu, 4 Agustus 2021 15:01 Editor:
Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai selain Heriyanti, akan ada banyak pihak yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus sumbangan fiktif Rp2 triliun.
Selain Heriyanti, pihak-pihak yang ikut serta melakukan seremoni pemberian bantuan bodong itu juga bisa dikenakan UU ITE.
Fickar menerangkan, pihak-pihak yang turut membantu publikasikan hibah Rp 2 triliun juga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.