Pengamat Sebut Kasus Hoaks Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio Bisa Seret Pihak Lainnya Jadi Tersangka
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai selain Heriyanti, akan ada banyak pihak yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus sumbangan fiktif Rp2 tri
Rabu, 4 Agustus 2021 15:01
Editor:
Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai selain Heriyanti, akan ada banyak pihak yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus sumbangan fiktif Rp2 triliun.
Selain Heriyanti, pihak-pihak yang ikut serta melakukan seremoni pemberian bantuan bodong itu juga bisa dikenakan UU ITE.
Fickar menerangkan, pihak-pihak yang turut membantu publikasikan hibah Rp 2 triliun juga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.