Langgar Kode Etik Kepegawaian, Tiga ASN Maros Dipecat
Pemecatan ini dilakukan karena aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik kepegawaian PP Nomor 53 Tahun 2010.
Minggu, 11 Juli 2021 14:57
Penulis:
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Surianna
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Maros dipecat secara hormat dan tidak hormat selama kurun waktu tahun 2021.
Pemecatan ini dilakukan karena aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik kepegawaian PP Nomor 53 Tahun 2010.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Surianna Bohari pemecatan ketiga ASN Lingkup Pemda Maros ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sinjai Bakal Terima 10 Dokter Penerimaan CPNS Tahun Ini, 3 Orang Ditempatkan di RSUD
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ini Daftar 17 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Pejabat Pemkab Karanganyar
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Besok Dipastikan Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK di Belitung
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kekurangan Tenaga IT, Ponorogo Hanya Dijatah 18 Lowongan CPNS
beritajatim.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritajatim.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.