Arab Saudi Berlakukan Hukuman 3 Tahun Bagi Pelanggar Aturan Covid-19 Hukuman itu akan diberilkan bagi warga Negara Arab Saudi bila terbukti melanggar aturan larangan kunjungan ke negara dengan penularan Covid-19 tinggi termasuk ke Indonesia. John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 28 Juli 2021 | 06:18 WIB
Suasana Al Balad, yang sering disebut sebagai Kota Tua Jeddah, Arab Saudi, Minggu (2/9/2018). - Antara\\r\\n\\r\\n ×
Bisnis.com, JAKARTA - Arab Saudi akan menghukum warganya tidak boleh bepergian selama tiga tahun bila terbukti melanggar aturan larangan kunjungan ke negara dengan penularan Covid-19 tinggi termasuk ke Indonesia.
Aturan itu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi setelah sebelumnya mengumumkan daftar nega