comparemela.com

Latest Breaking News On - Hajj thelonious sphere monk - Page 1 : comparemela.com

Sembilan Jemaah Haji Didenda Rp 38 Juta karena Melanggar Protokol Covid-19

Minggu, 18 Juli 2021 09:50 Reporter : Pandasurya Wijaya Jemaah haji laksanakan tawaf. ©REUTERS/Ahmed Yosri Merdeka.com - Aparat keamanan Arab Saudi kemarin mengatakan sembilan jemaah haji yang melanggar protokol Covid-19 didenda sebesar 10.000 riyal atau Rp Rp 38 juta karena mereka ingin menjalankan haji tanpa memenuhi syarat. Dilansir dari laman Al Arabiya, Sabtu (17/7), tahun ini hanya sekitar 60.000 jemaah yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji lantaran pandemi Covid-19 masih merebak. Para pelanggar itu ketahuan saat berada di Mina. Juru bicara satuan pengamanan haji Sami al-Shuwairekh mengatakan dalam peryataan, siapa pun yang mencoba menuju Masjidil Haram dan sekitarnya atau Mina, Muzdalifah, dan Arafah di masa haji dari 7 Juli hingga 22 Juli tanpa memenuhi syarat akan didenda.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.