Bernyanyi dan Joget Tanpa Masker, Wakil Bupati Lampung Tengah Divonis Kerja Sosial Komentar:
Kompas.com - 04/08/2021, 08:03 WIB Bagikan:
LAMPUNG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis membersihkan fasilitas umum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Ardito dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan saat bernyanyi dan joget di sebuah resepsi di Kecamatan Way Pengubuan pada 26 Juni 2021.
Sidang putusan pidana cepat ini telah dilangsungkan di PN Gunung Sugih pada Jumat (30/7/2021).
Pada laman SIPP PN Gunung Sugih disebutkan, perkara ini bernomor register 8/Pid.C/2021/PN Gns.
Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kejari segera Eksekusi Vonis Pelanggaran Prokes Wabup Lamteng lampost.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from lampost.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.