Orang yang Terpapar Covid-19 Dilarang Menikah, KUA Beri Syarat Tes Antigen untuk Calon Pengantin
Setiap calon pengantin diwajibkan swab tes antigen dan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat wajib melangsungkan pernikahan
Sabtu, 31 Juli 2021 05:35
Penulis:
Ilustrasi Covid-19
PANGKALPINANG, BANGKAPOS.COM - Orang yang tengah terpapar virus covid-19 dilarang untuk menikah. Setidaknya itulah kesimpulan yang bisa diambil dari kebijakan PPKM Level 3 di Pangkalpinang, dimana untuk menikah calon pengantin wajib melampirkan hasil negatif tes swab antigen ke petugas KUA.
Setiap calon pengantin diwajibkan swab tes antigen dan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat wajib melangsungkan pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pangkalpinang.
Mau Menikah, Pasangan Catin di Pangkalpinang Wajib Tes Antigen Selama PPKM tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.