comparemela.com

Latest Breaking News On - Guidance islam office ministry religion - Page 1 : comparemela.com

Orang yang Terpapar Covid-19 Dilarang Menikah, KUA Beri Syarat Tes Antigen untuk Calon Pengantin

Orang yang Terpapar Covid-19 Dilarang Menikah, KUA Beri Syarat Tes Antigen untuk Calon Pengantin Setiap calon pengantin diwajibkan swab tes antigen dan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat wajib melangsungkan pernikahan Sabtu, 31 Juli 2021 05:35 Penulis: Ilustrasi Covid-19  PANGKALPINANG, BANGKAPOS.COM - Orang yang tengah terpapar virus covid-19 dilarang untuk menikah. Setidaknya itulah kesimpulan yang bisa diambil dari kebijakan PPKM Level 3 di Pangkalpinang, dimana untuk menikah calon pengantin wajib melampirkan hasil negatif tes swab antigen ke petugas KUA.  Setiap calon pengantin diwajibkan swab tes antigen dan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat wajib melangsungkan pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pangkalpinang.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.