KUA Perketat Syarat Bagi Catin Yang Akan Akad Nikah, Selama Pemberlakuan PPKM Level 3
Setiap calon pengantin diwajibkan swab tes antigen dan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat wajib melangsungkan pernikahan
Sabtu, 31 Juli 2021 05:39
Penulis:
KOMPAS.com / ABDUL HAQ
Mempelai pria tengah memasangkan cincin kawin ditengahi penghulu usai ijab kabul digelar antara kekak 70 tahun dengan gadis 25 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (22/4/2017).
BANGKAPOS.COM - Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah, wajib swab tes antigen dan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.
Ini merupakan syarat wajib bagi calon pengantin, saat melangsungkan pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pangkalpinang.
20 Tokoh Agama di Bolmong Ikuti Dialog Kerukunan tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.