Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021 Komentar:
Kompas.com - 14/06/2021, 09:31 WIB Bagikan:
Oleh karena itu, sebelum menyelenggarakan acara pernikahan, setiap pasangan sudah seharusnya mempersiapkan segalanya sebaik mungkin.
Termasuk, pasangan harus tahu bagaimana prosedur untuk menikah secara resmi dan tercatat.
Untuk menikah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, serta prosedur-prosedur yang harus diikuti.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
“Daftar online di www.simkah.kemenag.go.id,” ujarnya dihubungi
Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).
Surat pengantar nikah dari lurah atau kepala desa
Fotokopi KTP dan KK
Membayar biaya PNBP bagi yang menikah di luar kantor
Izin dari kesatuan bagi anggota TNI/Polri