Banjarmasin Post
Wali Kota Banjarbaru Dapat Pengaduan tentang Sekolah Nekat Jual Buku LKS
Surat edaran Nomor: 421.3/0698/PSP/Disdik tentang Larangan Pengadaan Buku Pendamping ditujukan kepada Kepala SD dan SMP. Ternyata masih ada yang jual.
Rabu, 4 Agustus 2021 16:35
Penulis:
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Larangan penjualan buku telah dikeluarkan Wali kota Banjarbaru melalui surat edaran Dinas Pendidikan, beberapa waktu lalu,
Diketahui, keputusan itu termuat dalam surat edaran dengan Nomor: 421.3/0698/PSP/Disdik tentang Larangan Pengadaan Buku Pendamping, ditujukan kepada Kepala SD dan SMP pada 19 Mei 2021.
Kenyataan, masih ada sekolah yang mewajibkan orangtua anak didik untuk membeli buku berupa Lembar Kerja Siswa (LKS) Idaman.