Kemenag: BPKH Rugikan Calon Jamaah Haji liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Youtube Infobank Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji , Senin (5/7).
Juni memastikan keamanan dan likuid pengelolaan dana haji. Tercatat posisi dana haji yang dikelola BPKH pada Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen (yoy) atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun dana abadi umat.
Hal ini juga terlihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib. Pada 2018 sampai 2020 meningkat, dari 104 persen menjadi 108 persen. Kemudian rasio likuiditas wajib, yakni kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan, realisasinya 3,82 kali BPIH.
Hal itu mengartikan BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji mendekati empat kali pelaksanaan haji. Berdasarkan amanah UU Nomor 34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal dua kali BPIH.
stakeholder dan publikasi melalui kepada media massa baik media cetak maupun media
online dan alhamdulillah kami sedang melakukan, terutama terkait publikasi laporan keuangan BPKH di 2020, ujarnya saat
talkshow virtual BPKH dengan Infobank bertema Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji dalam keterangan resmi, seperti dikutip Selasa (6/7).
Kedua, standar pelaporan yang sesuai dan diatur dengan standar laporan keuangan syariah. Jadi sudah ada standarnya seperti apa, bentuknya seperti apa, dan laporan yang seperti apa. Kemudian prinsip-prinsip yang seperti apa sudah ada pengaturannya (terkait pelaporan sesuai standar keuangan syariah), kata Anggito.
Ketiga, konten pelaporan yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Disebutkan dalam ketentuan yang berlaku di dalam pengelolaan keuangan haji itu ada laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan operasional BPKH, ucap Anggito.
Kelola Dana Haji, Intip Rahasia BPKH Raih Predikat WTP 3 Kali dari BPK
Diperbarui 05 Jul 2021, 11:15 WIB
12
Banner Infografis Cek Fakta Hoaks Gerogoti Dana Haji (Liputan6.com/Abdillah)
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan tahun 2020.
“BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan BPK tahun 2020, juga telah memberikan opini WTP untuk 2018 dan tahun 2019. Ini sudah tahun ketiga Alhamdulillah kami memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam Webinar Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji , Senin (5/7/2021).
Baca Juga
Kata Anggito, pencapaian tersebut tentunya tak diraih begitu saja, melainkan atas dukungan dari berbagai pihak terkait seperti dari stakeholder, Kementerian Keuangan, hingga manajer investasi.
Senin, 5 Juli 2021 11:58 Reporter : Merdeka haji. REUTERS
Merdeka.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin dana haji aman. Hal itu terlihat dari pengelolaan keuangan dana haji akuntabilitasnya terjaga dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH kategorinya baik menurut kami. Pertama, dilihat dari dana kelolaan dan nilai manfaat, itu kata kuncinya satu yaitu Tumbuh . Kemudian akuntabilitasnya terjaga dengan opini WTP dari BPK RI, kata Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto, dalam Webinar Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji , Senin (5/7).
Dalam pengelolaan dana haji, BPKH tidak memiliki investasi atau penempatan yang mempunyai credit risk. Sehingga nilai Non Performing Financing (NPF) nya pun nol.