Sabtu 03 Jul 2021 06:44 WIB
Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Anak usia 12-17 tahun diperbolehkan unuk vaksin Kasus infeksi virus Corona pada anak-anak mulai mengalami peningkatan. Gejala yang dialami anak-anak mungkin biasa saja atau ringan, tetapi ada kemungkinan juga untuk bisa berakibat fatal. Untuk menurunkan risiko anak terinfeksi virus Corona dan memutus mata rantai penularan, pemberian vaksin COVID-19 kepada anak-anak perlu dilakukan. Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun. Bersama dengan edaran ini, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) turut mengumumkan tentang telah diperbolehkannya anak usia 12-17 tahun untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Pernyataan ini tertuang dalam sauran edaran bernomor tersebut, yang berisi “Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Va