Tribunnews.com
SMRA berharap upaya penutupan sementara ini disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan kegiatan vaksinasi.
Minggu, 4 Juli 2021 08:14 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Emiten properti PT Summarecon Agung (SMRA) memutuskan untuk menutup sementara bisnis usaha dibidang pusat perbelanjaan menyusul penetapan Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Head Of Corporate Communication PT Summarecon Agung Tbk Cut Meutia mengatakan Summarecon Mall Kelapa Gading, Summarecon Mall Serpong dan Summarecon Mall Bekasi tutup untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19. Penutupan sementara ini didukung oleh seluruh tenant, namun untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dalam situasi darurat ini, maka tenant-tenant seperti Supermarket, Farmasi dan beberapa tenant F&B dengan layanan pesan antar, kata Cut Meutia kepada Tribun, Sabtu (3/7/2021).