Rabu, 7 Juli 2021 09:16 Reporter : Uga Andriansyah Penyekatan kendaraan di Lenteng Agung. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Sebelumnya, PPKM Mikro hanya diberlakukan di 10 kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, kini menjadi 12 ditambah Kota Padang Sidempuan dan Sibolga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar mengatakan, Kota Medan dan Sibolga masuk ke dalam kriteria level empat Covid-19. Pasalnya, di dua kota itu sedikitnya lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam seminggu dirawat di rumah sakit karena Covid-19.
Sumut Sepakat Menunda Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 10 Kabupaten/Kota
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.