Mantan Bendahara KONI Bengkulu Belum Ditahan Setelah Menyandang Status Tersangka Korupsi Kamis, 05 Agustus 2021 – 14:40 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. (ANTARA/Carminanda)
jpnn.com, BENGKULU - Tersangka korupsi dana hibah KONI Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 senilai Rp 15 miliar bertambah lagi.
Kali ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu inisial F sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan penetapan F sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron.
Baca Juga: Benar, penyidik menambah satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkulu yaitu mantan bendahara sehingga sementara sudah ada dua tersangka, kata Sudarno di Bengkulu, Kamis (5/8).