PPKM Darurat, Pemerintah Tingkatkan Upaya 3T dan Vaksinasi Covid-19
Diperbarui 08 Jul 2021, 08:28 WIB
14
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, MPH. dok. Kemenkes
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Di masa darurat ini, pemerintah memperkuat testing, tracing, treatment (3T) dengan target positivity rate kurang dari 5% serta tracing mengincar 15 pelacakan kontak erat. Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan vaksinasi.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dimasa pandemi COVID-19 diperlukan langkah-langkah dalam memutus rantai transmisi penyakit, salah satunya dengan pelacakan kontak (contact tracing).
Baca Juga
“Bagi kasus terkonfirmasi positif harus menjalani karantina/isolasi mandiri guna memutus rantai penyebaran,” ujarnya pada Dialog Produktif KPC PEN yang ditayangkan di FMB9ID IKP, Rabu 7 Juli 2021.