Akhirnya, Pemerintah Larang Tenaga Kerja Asing (TKA) Masuki Indonesia
Dipublikasikan pada 22 Juli 2021. Bisa didengarkan. JAKARTA - Pemerintah memastikan tenaga kerja asing (TKA) tak bisa masuk lagi ke semua wilayah Indonesia. Kebijakan ini sebagai pendukung upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penularan COVID-19.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan TKA yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia. Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia, katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7).