Tribunnews.com
Melakukan kumandang takbir atau takbiran pada hari raya Idul Adha adalah sesuatu yang disyariatkan oleh agama.
Minggu, 18 Juli 2021 10:14 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga dan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memukul bedug saat malam takbiran di depan Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (5/7/2016). - Dimasa pandemi covid-19 seperti di tahun ini, tata cara takbiran idul adha harus dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM - Melakukan kumandang takbir atau takbiran pada hari raya Idul Adha adalah sesuatu yang disyariatkan oleh agama.
Namun di masa pandemi covid-19 seperti saat ini, tata cara takbiran harus dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni am Sholeh menuturkan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah Sholat Idul Adha. Merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah. PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan Sholat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar Asrorun dilihat dari laman resmi MUI, Minggu (18/7/2021).
Fatwa itu, kata dia, didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk salat Idul Adha dilakukan di rumah saja. Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan, tuturnya.
Sholat Idul Adha Saat PPKM Darurat Tetap Bisa Dilaksanakan, MUI Jelaskan Syarat dan Tata Caranya
Syahrul Alfian tata cara pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha di rumah /Pixabay/chiplanay/
MALANG TERKINI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan surat edaran Taushiyah bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang tata cara pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagai salah satu upaya mendukung program Pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid 19 dengan adanya PPKM Darurat Jawa – Bali. MUI mendukung kebijakan Pemerintah agar dapat meminimalisir jatuhnya korban lebih banyak. Umat Islam Juga dihimbau untuk mematuhi kebijakan Pemerintah demi kemaslahatan umum.
Bingung Salat Idul Adha Dimana?, Jika Masjid Ditutup Bisa Dikerjakan di Rumah, Ini Tata Caranya
Yadi Jayasantika - 18 Juli 2021, 15:22 WIB Ilustrasi suasana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan Salat Idul Adha 1441 H di Komplek Istana Kepresidenan. /Instagram.com/fadjroelrachman/
KABAR BANTEN - Bingung salat Idul Adha 2021 dimana, karena tahun ini banyak masjid meniadakan peribadatan di tempat ibadah.
Peniadaan salat Idul Adha 2021 merupakan kebijakan pemerintah untuk memberlakukan di tengah tengah kasus Covid-19 dan PPKM Darurat.
Bukan hanya Salat Idul Adha 2021, namun juga malam takbiran dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemenag.go.id, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021.
Contoh Khutbah Idul Adha 2021, Singkat dan Padat Sangat Cocok untuk Berjemaah di Rumah tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.