comparemela.com

Latest Breaking News On - Good on college - Page 1 : comparemela.com

Beasiswa LPDP Tahap 2 Sebentar Lagi Tutup, Buruan Daftar dan Cek Jadwalnya

Beasiswa LPDP Tahap 2 Sebentar Lagi Tutup, Buruan Daftar dan Cek Jadwalnya
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

LPDP Buka Beasiswa Tahap 2, Ini Jadwal dan Syaratnya

LPDP Buka Beasiswa Tahap 2, Ini Jadwal dan Syaratnya Komentar: Kompas.com - 22/07/2021, 10:47 WIB Bagikan: KOMPAS.com - Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Keuangan atau LPDP kembali siap membantu anak bangsa meraih pendidikan terbaik di jenjang magister dan doktor. Baik di perguruan tinggi dalam dan luar negeri. Beasiswa yang selalu dinanti oleh putra putri terbaik Indonesia ini akan membuka kembali pendaftaran seleksi tahap 2 pada 1 Agustus 2021. Dilansir dari laman lpdp.kemenkeu.go.id, untuk seleksi beasiswa tahap 2 ini masa perkuliahan paling cepat dilakukan pada Januari 2022 untuk tujuan dalam negeri dan Februari untuk tujuan kampus luar negeri. Apa saja syarat dan jadwalnya, berikut rinciannya:

SE PPKM Darurat di Surabaya: Pendidikan Daring, Tempat Ibadah Tutup

SE PPKM Darurat di Surabaya: Pendidikan Daring, Tempat Ibadah Tutup 4 Juli 2021, 15:48:18 WIB SYARAT KETAT: Tim gabungan dari kepolisian, dishub, dan satpo PP menghalau ratusan pengendara yang tak mampu menunjukkan dokumen sebagai syarat masuk ke Surabaya di bundaran Waru, Sabtu (3/7). (Alfian Rizal/Jawa Pos) JawaPos.com – Pemkot bergerak cepat dalam menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri (inmendagri). Lebih dari 12 jam, Satgas Covid-19 mengadakan rapat koordinasi (rakor). Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro darurat (PPKM mikro darurat) akhirnya dirumuskan. Mulai Sabtu (3/7), PPKM mikro darurat resmi berlaku di Kota Pahlawan. Sejak Jumat malam (2/7), pemkot menyelenggarakan rakor di balai kota. Baru kemarin siang, rakor berakhir. Hasilnya dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/787/436.8.4/2021. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara tempat usaha dan fasilitas umum, para kepala

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.