Pujasera Tiban Centre Batam Sepi Pengunjung Imbas Jam Malam Cegah Covid-19
Pemberlakuan jam malam di Batam berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2021. Pujasera Tiban Centre Sekupang salah satu yang terkena imbasnya.
Minggu, 4 Juli 2021 10:30
Penulis:
TribunBatam.id/Dewi Haryati
PUJASERA TIBAN CENTRE - Kegiatan usaha di Pujasera Tiban Centre, Sekupang, Batam, terlihat sepi aktivitas, Jumat (2/7/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan jam malam di Batam untuk menekan angka covid-19 di Batam efektif berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2021.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 29 Tahun 2021 dan ditanda tangani tanggal 30 Juni 2021.
Dalam edaran itu, salah satu poinnya kegiatan usaha diminta tutup operasi pukul 20.00 WIB. Tak ada aktivitas di atas jam itu.
Camat Sekupang Emosi Diperlakukan Tak Sopan Oknum Pedagang: Inilah Mancing-mancing!
Camat Sekupang M Arman sial ulah seorang warga yang terus menanyainya soal corona Jumat malam hingga membuatnya emosi diperlakukan kurang sopan
Minggu, 4 Juli 2021 06:10 Editor:
Camat Sekupang M Arman
Warga tersebut menanyainya seputar vaksinasi, virus corona dll lantas berlalu begitu saja saat dijelaskan. Inilah mancing-mancing. Orang lagi menjelaskan tiba-tiba pergi, ujar Arman mengumpat warga yang merupakan pedagang di kawasan Tiban, Batam.
Kejadian ini bermula saat Tim Gugus Tugas Covid-19 Sekupang dikomandoi Arman melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di depan Kompleks Ruko Tiban Garden.
Lokasi pengawasan tak jauh dari Pujasera Tiban Centre pada Jumat (2/7/2021) malam sekira pukul 23.25 WIB.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Sekupang Tegur Pedagang, Masih Buka Usaha di Atas Pukul 20 00 WIB tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Gratis Bea Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Mulai 1 Juli-30 September 2021
Terhitung mulai 1 Juli 2021 Pemprov Kepri melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah memberlakukan pembebasan denda kendaraan bermotor
Rabu, 23 Juni 2021 06:25 Editor: Irfan Azmi Silalahi
ANTARA FOTO/SENO via Kompas.com
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, beberapa waktu lalu. Di Kepri program pemutihan pajak kendaraan mulai berlaku pada 1 Juli hingga 30 September 2021
TRIBUNBATAM.id - Kabar baik yang ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Kepri itu akhirnya datang juga.
Terhitung mulai 1 Juli 2021, Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kecamatan Sagulung Batam Zona Merah Covid-19, Camat: Takbiran di Masjid tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.