Serupa, Kenali Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Komentar:
Kompas.com - 04/08/2021, 07:10 WIB Bagikan:
Pada dasarnya, baik cek dan giro adalah surat perintah oleh nasabah untuk melakukan pemindahbukuan dana di bank.
Bank Indonesia (BI) pada laman resminya menjelaskan, cek adalah perintah tidak bersayrat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat ditunjukkan.
Terdapat beberapa prinsip umum cek, yakni sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindah bukuan, dapat dipindah tangankan, dan diterbitkan dalam mata uang rupiah.
Sementara itu, bilyet giro adalah surat perintahd ari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Dapatkan informasi, inspirasi dan