Ini Lho Sosok LG, Mantan Pimpinan Bank Tersangka Korupsi Rp 35 Miliar Senin, 26 Juli 2021 – 10:55 WIB
Kejati Sumut menitipkan tersangka LG (61) mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang di RTP Polda Sumut. (ANTARA/HO)
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menitipkan penahanan LG (61), mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Tersangka LG merupakan tersangka korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, penitipan itu untuk memudahkan penyidik Kejati Sumut melakukan penyidikan.
Baca Juga: