Siapkan Dokumen Penting Ini Kalau Mau Lolos Penyekatan PPKM Darurat
Diperbarui 21 Jul 2021, 11:02 WIB
18
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pos penyekatan jalan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek, Minggu (18/7/2021). Dok Kemenhub
Liputan6.com, Jakarta - Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bagi beberapa pengguna kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat yang ingin melintas, masih bisa diberikan izin oleh petugas kepolisian dalam melintasi pos penyekatan PPKM Darurat.
Salah satu cara yang harus diterapkan adalah menggunakan masker saat berkendara. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
Baca Juga
PPKM Diperpanjang, Penyekatan di Jabodetabek Masih Berlaku Komentar:
Kompas.com - 21/07/2021, 07:22 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri, khususnya Jawa-Bali.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi virtual, Selasa (20/7/2021). Adapun perpanjangannya sendiri sampai 25 Juli 2021.
Sejalan dengan hal ini, aturan pembatasan mobilitas otomatis kembali berlaku, sebagaimana dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Dok. PT Jasamarga Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021
Dijelaskan, secara umum terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa PPKM darurat dan libur Idul Adha tahun ini. Semuanya terletak pada wilayah Lampung, Jawa, dan Bal