Tribunnews.com
Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.
Jumat, 2 Juli 2021 12:09 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.
PPKM Darurat dinilai sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir pada akhir tahun lalu, khususnya di seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adis
Kapolri dan Panglima TNI sidak penerapan PPKM mikro di Jakarta
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Panglima TNI dan Kapolri Sidak PPKM Mikro di Jakarta
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Muhammad Rizky Pradila
Kapolri saat meninjau rusun di Jakarta /Dok Humas Mabes Porli
PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meninjau langsung Rumah Susun (Rusun) Nagrak Jakarta Utara, dan beberapa titik posko PPKM Mikro di DKI Jakarta.
Peninjauan itu dilakukan terkait dengan penanganan Covid-19 yang belakangan terus mengalami lonjakan kasus secara signifikan.
Sigit menekankan soal pentingnya peran petugas kesehatan untuk melakukan pemilahan terhadap masyarakat yang terpapar virus corona dalam kategori tidak dan dengan gejala.
Dia juga menyampaikan perlunya penambahan tenaga kesehatan di Rusun Nagrak jika nantinya difungsikan sebagai tempat isolasi mandiri terpadu.