Apa Urgensi Sanksi Pidana Protokol Kesehatan? Berikut Ini Penjelasan Lengkap Wagub DKI Jakarta Ariza
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) menjelaskan mengenai urgensi sanksi pidana protokol kesehatan (Prokes).
Selasa, 20 Juli 2021 10:10
Penulis:
Warta Kota/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) menjelaskan mengenai urgensi sanksi pidana protokol kesehatan (Prokes). Foto: Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Mall Slipi Jaya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (11/6/2021)
Ia menjelaskan, urgensi sanksi pidana pelanggar prokes dalam usulan perubahan Perda DKI Nomor 2 tahun 2020.
Perda tersebut tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sekarang kami sudah berusaha sebaik mungkin dan memberi sanksi setelah melakukan pengawasan.