Bea Cukai Realisasikan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Lewat Rumah Sakit Paru Karawang 28 Juni 2021 | 09:05 WIB Share this post :
Jakarta, 28-06-2021 – Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Bea Cukai Purwakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah merealisasikan pemanfaatan dana tersebut berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang yang melayani kesehatan khusus paru-paru.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengatakan bahwa rumah sakit tersebut merupakan RS pertama yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggunakan DBHCHT yang sudah mulai beroperasi sejak Maret 2020 lalu dan mendapat predikat rumah sakit kelas C dengan kapasitas maksimal 66 pasien.
Bea Cukai Realisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Lewat RS Paru Karawang
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bupati Malang Bela Produsen Rokok Ilegal, Seharusnya Mereka Dibina!
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.