PPKM Darurat Jakarta: STRP Diumumkan 4 Juli 2021 di Medsos, Fraksi PSI Kritisi Minimnya Sosialisasi
Informasi penerapan STRP baru diumumkan di sosial media @dkijakarta pada hari Minggu, 4 Juli atau satu hari setelah PPKM darurat diberlakukan.
Selasa, 6 Juli 2021 11:11
Penulis:
Super Ball
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari, mengkritisi minimnya tengat waktu sosialisasi untuk persiapan kepengurusan STRP yang diberikan kepada warga. Foto ilustrasi: Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Eneng Malianasari
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk mendukung pelaksanaan PPKM darurat pada 5-20 Juli mendatang.
Sayangnya, informasi penerapan STRP baru diumumkan di sosial media @dkijakarta pada hari Minggu, 4 Juli atau satu hari setelah PPKM darurat diberlakukan.