comparemela.com

Latest Breaking News On - Formation regulation legislation - Page 5 : comparemela.com

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Phinisi Migas Citra

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Phinisi Migas Citra harmonisasi ini DIHARAP dapat memberikan dampak positif terhadap Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Rabu, 4 Agustus 2021 07:53 Editor: Kanwil Kemenkumham Sulsel Kakanwil Kemenkumham Sulsel yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto membuka kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Phinisi Migas Citra Sulawesi Selatan, secara daring, Selasa (03082021).   TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kakanwil Kemenkumham Sulsel yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto membuka kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Phinisi Migas Citra Sulawesi Selatan, secara daring, Selasa (03/08/2021). 

Pelaksanaan Sanksi Pidana PPKM Darurat Dinilai Sewenang-wenang

Pelaksanaan Sanksi Pidana PPKM Darurat Dinilai Sewenang-wenang 20 Juli 2021, 09:52:11 WIB Puluhan Pelanggar saat menjalani sidang tindakan pidana ringan (tipiring) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di depan kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (19/7/2021). Sebanyak dua puluh empat warga pelanggar diantaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) JawaPos.com – Institute foe Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kesalahan pengaturan soal sanksi pada pelaksaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah terjadi sejak awal pandemi Covid-19. Hal ini sejak pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah pusat membuat aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB untuk penanggulangan Covid-19 tidak memenuhi aturan. Sehingga penerapannya di lapangan sewenang-wenang, tidak memperhatikan tata hukum yang ada dan standar hu

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.