Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, batas maksimal peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sampai 40 tahun. Syarat ini untuk jabatan dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dan dosen.