comparemela.com

Latest Breaking News On - Forest the city number year - Page 1 : comparemela.com

Pemprov DKI Wajibkan Keluarga Sudah Vaksinasi Hadiri Pemakaman Jenazah Non-Covid

Senin, 28 Juni 2021 10:24 Reporter : Yunita Amalia Pemakaman Covid di Rorotan. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengeluarkan aturan sementara bagi warga yang menghadiri pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU). Peziarah makam non protokol tetap (Protap) Covid hanya sebatas keluarga inti dan wajib telah mendapatkan vaksin. Aturan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 2021. Proses pemakaman bagi jenazah non-Covid hanya dapat dihadiri keluarga utama yang telah divaksin, demikian isi SE tersebut yang dikutip melalui akun twitter @DKIJakarta, Senin (28/6). Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga menutup area TPU bagi pengunjung, terkecuali proses pemakaman. Aturan selanjutnya, keluarga yang menghadiri pemakaman jenazah dengan Protap Covid juga diwajibkan mengenakan masker ganda.

Pemakaman Non-Covid-19 di DKI Hanya Boleh Dihadiri Keluarga Inti yang Sudah Divaksinasi

Pemakaman Non-Covid-19 di DKI Hanya Boleh Dihadiri Keluarga Inti yang Sudah Divaksinasi Diperbarui 28 Jun 2021, 16:44 WIB 11 Hujan turun di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas dan kunjungan ke TPU hingga 5 Juli 2021 untuk menekan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani) Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta meminta pemakaman jenazah noncovid-19 hanya dihadiri oleh keluarga inti. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan, dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umun pada Pemberlakuan PPKM Mikro.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.