Inilah Syarat Lengkap Dokumen Perjalanan Sesuai Kebijakan PPKM Level 1 - Level 4 Mulai 26 Juli 2021
Berikut rangkuman syarat dan dokumen perjalanan terkait dengan pemberlakukan PPKM Level 1 hingga Level 4 sebagaimana ditetapkan oleh Mendagri
Senin, 26 Juli 2021 11:57
Penulis:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ilustrasi animo penumpang menggunakan transportasi bus antar kota. Situasi Covid-19 dan penetapan PPKM Level 1 hinga PPKM Level 4 menjadikan perjalanan membutuhkan dokumen yang lebih komplet
BANGKAPOS.COM, PANGKALPINANG - Petunjuk teknis terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Level 1, Level 2, Level 3 hingga Level 4 akhirnya diterbitkan oleh Mendagri pada 25 Juli 2021.
Semua petunjuk tersebut tertuang dalam tiga Instruksi Mendagri, masing-masing adalah Instruksi Mendagri Nomor 24/2021 tentang PPKM level 3 dan Level 4 di wilayah Jawa dan Bali, Instruksi Mendagri No 25/2021 tentang PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan Pap
Keluar Masuk Wilayah PPKM Level 4 Wajib PCR, Ini Syarat dan Dokumen Perjalanan yang Dibutuhkan
Inilah Syarat Lengkap Dokumen Perjalanan Sesuai Kebijakan PPKM Level 1 Ssampi Level 4 Berlaku Mulai 26 Juli 2021 untuk semua wilayah di Indonesia
Senin, 26 Juli 2021 12:40
Penulis:
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Penumpang pesawat Batik Air dilakukan rapid test antigen ulang di Bandara Depati Amir Pangkalpinang saat mendarat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin (17/5/2021). Pembelakukan PPKM Level 4 ini seluruh pelaku perjalanan udara wajib memiliki tes PCR
BANGKAPOS.COM, PANGKALPINANG - Dokumen Hasil Tes PCR menjadi persyaratan utama bagi pelaku perjalanan di masa pemberlakukan PPKM Level 4 yang akan berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.