Pikiran-Rakyat.com dari
PMJ News pada Selasa, 29 Juni 2021, Kemenkes menjelaskan bahwa Ivermectin hanya boleh digunakan pada pasien yang memiliki gejala ringan hingga sedang.
Tim Ahli Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes Pratiwi Sudarmono mengungkapkan uji klinis ini akan terbagi dalam fase 1, fase 2, dan fase 3. Penelitian mengambil sampel pasien Covid-19 bergejala ringan dan sedang, ujarnya menjelaskan pada konferensi virtual Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait PPUK Ivermectin pada Senin, 28 Juni 2021 kemarin.
Pratiwi menjelaskan bahwa uji klinis dilaksanakan di delapan rumah sakit di Indonesia.