Selama PPKM Level 1-4, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 11:51 WIB Bagikan:
Salah satu regulasi yang diatur dalam PPKM berlevel adalah syarat perjalanan dalam negeri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Pemberlakuan SE 16/2021 sekaligus menggantikan SE 14/2021 dan SE 15/2021 yang mengatur ketentuan perjalanan orang di dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk menindaklanjuti aturan terbaru tersebut, pihaknya menerbitkan 4 SE Kemenhub yang menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep memb